Pages

Selasa, 13 Desember 2011

PERANAN PENEGAK HUKUM DALAM KAITANNYA DENGAN KONSEPSI PANCASILA


BAB 1
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Perkembangan jaman yang kian pesat, didukung dengan perkembangan teknologi yang semakin maju menimbulkan hal-hal baru dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Proses globalisasi dalam berbagai aspek juga ikut berperan dalam hal ini. Proses Globalisasi merupakan proses dimana semua arus informasi dan teknologi dapat masuk secara bebas tanpa batas. Tidak hanya dampak positif saja yang ditimbulkan oleh perkembangan jaman dan proses globalisasi tersebut, tentu saja ada sisi negatif dari perkembangan jaman itu sendiri. Salah satu yang paling mengkhawatirkan sebagai akibat dari perkembangan jaman ini yaitu banyak masyarakat, dalam hal ini masyarakat Indonesia dalam bertingkah laku, mulai melupakan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila, dimana pancasila merupakan pedoman dasar dari negara kita.Salah satu bukti nyata dari mulai menghilangnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan masyarakat yaitu dalam hal penegakan hukum. Dalam hal penegakan hukum terkadang orang yang satu dengan yang lain beda perlakuan hukumnya. Banyak kepentingan kepentingan tertentu yang menyebabkan perbedaan dalam penegakan hukum tersebut. Disini nampak jelas kalau keadilan tidak bisa didapatkan oleh semua orang. Hanya kalangan tertentu yang diuntungkan dalam hal ini.Sebagai contoh konkritnya yaitu ketika ada perlakuan para penegak hukum dalam hal ini yang dimaksudkan adalah polisi sungguh tidak mencerminkan sila ke 5 pancasila yaitu sila keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dimana perlakuan para polisi dalam hal memproses suatu kasus kejahatan terhadap orang kecil atau masyarakat biasa berbeda ketika polisi menangani suatu kasus kejahatan yang dilaporkan oleh seorang pejabat tinggi. Polisi lebih sungguh-sungguh dalam menangani kasus pejabat tinggi daripada masyarakat kecil. Contoh lain misalnya orang miskin yang mencuri ayam hukumannya bisa lebih berat daripada pejabat tinggi yang melakukan korupsi karena pejabat tinggi tersebut dapat menyuap pihak kepolisian untuk meringankan kasusnya. Dari contoh tersebut para penegak hukum dalam hal menjalankan profesinya kurang menggali nilai-nilai pedoman yang ada dalam pancasila. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab mengapa keadilan itu sangat sulit dicapai.

  1. Rumusan Masalah

Dari uraian latar belakang diatas dapat dirumuskan pertanyaan dalam penelitian ini mengenai
  1. Bagaimana pengertian tentang pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia?
  2. Bagaimanakah peranan pancasila dalam hal penegakan hukum di indonesia?
  3. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila mulai dilupakan dalam hal penegakan hukum di Indonesia?

  1. Tujuan
                       
Sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditetapkan diatas, maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah ingin menganalisis peranan pancasila dalam hal penegakan hukum di indonesia dan faktor-faktor yang menyebabkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila mulai dilupakan dalam hal penegakan hukum di Indonesia. Makalah ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat dalam ranah praktis yaitu : dapat menjadi sumber belajar yang relevan bagi mahasiswa khususnya dan seluruh pembaca pada umumnya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pancasila sebagai sumber Hukum di Indonesia

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Pancasila mengandung nilai dasar yang bersifat tetap, tetapi juga mampu berkembang secara dinamis. Dengan perkataan lain, Pancasila menjadi dasar yang statis, tetapi juga menjadi bintang tuntunan (lightstar) dinamis. Dalam kapasitasnya Pancasila merupakan cita-cita bangsa yang merupakan ikrar segenap bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil maupun spirituil.
Sebagai salah satu peranannya yang merupakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, sudah seharusnya Pancasila menjadi tolak ukur untuk menentukan pembentukan landasan-landasan hukum lain seperti misalnya Undang-Undang. Tetapi untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya.
Indonesia sebagai negara yang mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Pancasila sebagai sumber perubahan hukum : berfungsi
sebagai paradigma hukum terutama kaitannya dengan berbagai macam upaya perubahan atau pembaharuan hukum dengan fungsi :
Ø  Fungsi Konstitutif; menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri
Ø  Fungsi Regulatif; menentukanapakah suatu hukum positif itu merupakan produk yang adil atau tidak adil
Ø  Sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal dan sumber material hukum).
Ø   Pancasila sebagai Nilai Pertahanan dan Keamanan: bukan hanya pada para aparat penegak hukum yang dengan sendirinya harus berlandaskan nilai-nilai serta norma yang bersumber pada landasan filosofis negara Pancasila, tetapi juga untuk politisi dan intelektual
Nilai-nilai luhur yang tercantum dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang diharapkan mampu mewarnai perbuatan manusia Indonesia baik dalam melaksanakan secara objektif dalam penyelenggaraan negara maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu.
Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara. Suasana kebatinan itu di antaranya adalah cita-cita negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila mengandung nilai-nilai dasar seperti tentang cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai instrumental yang merupakan arahan kebijakan, strategi, sasaran yang dapat disesuaikan dengan tuntutan zaman. Ada cita-cita untuk mewujudkan persatuan yang melindungi dan meliputi seluruh bangsa, mengatasi paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan, mewujudkan keadilan sosial, dan negara yang berkedaulatan rakyat.
Mengenai isyarat yang tak dapat diragukan mengenai Pancasila terdapat naskah Pembukaan UUD 1945 dan dalam kata "Bhinneka Tunggal Ika" dalam lambang negara Republik Indonesia. Dalam naskah Pembukaan UUD 1945 itu, Pancasila menjadi "defining characteristics" = pernyataan jatidiri bangsa = cita-cita atau tantangan yang ingin diwujudkan = hakekat berdalam dari bangsa Indonesia. Dalam jatidiri ada unsur kepribadian, unsur keunikan dan unsur identitas diri. Namun dengan menjadikan Pancasila jatidiri bangsa tidak dengan sendirinya jelas apakah nilai-nilai yang termuat di dalamnya sudah terumus jelas dan terpilah-pilah.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, selalu mengalami polemik-polemik dalam permasalahan hukum misalnya mengenai Perda-Perda dalam bulan-bulan terakhir ini. Dimulai dengan petisi yang disampaikan 56 anggota DPR yang meminta pemerintah mencabut perda-perda yang ditengarai bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Belum lagi petisi ini ditanggapi, telah ada lagi kontra-petisi dari 134 anggota DPR lainnya yang justru meminta supaya tidak dengan mudah mencabut perda-perda seperti itu.
Munculnya berbagai peraturan daerah yang secara substansial bertumpang tindih dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan sistim kodifikasi hukum publik nasional semakin menghambat penerapan sistim hukum nasional dan merusak instrument penegakan hukum dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, UU Otonomi Daerah ikut mendorong timbulnya perda-perda yang dinilai tidak selalu sejalan dengan Pancasila dan Konstitusi. Di beberapa daerah, perda-perda itu dinilai sebagai solusi menyelesaikan berbagai kemelut bangsa. Kendati penyusunan perda-perda itu terkesan praktis, yaitu untuk menjawab kepentingan-kepentingan tertentu di daerah, namun di belakangnya terkandung hal-hal yang bersifat ideologis.
Ketidakpastian, ikonsistensi, diskriminasi/tebang pilih dan kelambanan dalam penegakan hukum telah menimbulkan kondisi ketidakpercayaan terhadap hukum dan aparat hukum, terutama dengan dengan semakin marak dan terbukanya kegiatan dan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan mengatasnamakan suku, agama dan/atau daerah yang pada gilirannya mengakibatkan terjadinya kerugian, ketidak-nyamanan, keresahan dan hilangnya rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Selain itu, belum berjalannya reformasi sikap mental, perilaku dan rasa pengabdian di kalangan serta institusi penegak hukum menimbulkan kekuatiran yang mendalam akan semakin sulitnya mewujudkan supremasi hukum di Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan hukum.
Semakin berkembangnya egoisme, oportunisme dan primordialisme yang terefleksi dari berbagai kegiatan kelompok masyarakat, elit politik di berbagai daerah dan kebijakan publik berbagai pemerintah daerah semakin mengikis rasa kebangsaan dan mempersulit tumbuh kembangya sistim hukum nasional yang berbasis pada nilai-nilai kebhinekaan sebagai ciri utama dan kepribadian bangsa Indonesia.
Perkembangan-perkembangan yang telah diuraikan diatas tadi merupakan sebagian kecil masalah-masalah yang sering timbul dalam hal mempersoalkan hukum-hukum yang ingin ditegakkan di Indonesia. Apakah hal-hal yang bersifat ideolgis ataukah hal-hal yang bersifat konkret?
Kita harus sungguh-sungguh mengonkretkan pancasila di dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk juga di dalam menghasilkan berbagai produk hukum. Pada waktu lalu Pancasila sudah dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Kalau benar-benar ingin merevitalisasikannya, kita harus konsisten melaksanakan prinsip ini.
Indonesia adalah sebuah novum di dalam sejarah. Ia terdiri dari sekumpulan orang dengan derajat kemajemukan yang tinggi, namun ingin bersatu menyelesaikan berbagai persoalan bersama. Inilah keindonesiaan itu. Inilah yang mesti terus-menerus dibina. Keindonesiaan mesti tertanam di dalam hati sanubari setiap anak bangsa yang berbeda-beda ini sebagai miliknya sendiri. Hanya dengan demikianlah kita bisa maju terus ke depan.
Pancasila seharusnya disikapi dengan arif dan kepala dingin, dengan berpikir dan bertindak agar Pancasila tetap sakti dan lestari sebagai falsafah, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan sebagai dasar dan ideologi negara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan perjanjian luhur seluruh anak bangsa Indonesia yang sangat majemuk, dan menghormati serta menjamin hak dan kewajiban manusia.

B.     Peranan Pancasila dalam Hal Penegakan Hukum di Indonesia

Bukan suatu kebohongan bila ada yang mengatakan kalau di Indonesia ini penegakan hukumnya masih kacau balau. Terkadang antara teori yang ada berbeda dengan prakteknya di lapangan. Banyak masalah yang ditimbulkan sebagai akibat dari penyimpangan ini. Antara lain masalah yang ditimbulakan yaitu keresahan di masyarakat. Polisi, jaksa, hakim dan pengacara merupakan profesi yang bertugas untuk menegakkan keadilan, namun kenyataan yang terjadi mereka malah memperjual belikan keadilan itu sendiri. Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat. Fenomena ini tentu bukan hal yang bisa dibiarkan begitu saja. Mau jadi apa negara kita seandainya hukum yang kita junjung tinggi justru diperjual belikan demi keuntungan individu semata. Oleh karena itulah perlunya peranan pancasila untuk mengatasi permasalahan ini. Pancasila diharapkan bisa menanamkan moral yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi para penegak hukum.
Hendaknya setiap para penegak hukum yang ada di indonesia ini, baik polisi, jaksa, pengacara maupun hakim, harus mengerti benar mengenai pancasila dan apa isi dari pancasila itu sendiri. Dalam hal penegakan keadilan yang dimaksud disini hendaknya para penegak hukum di negara kita ini menegerti benar mengenai sila ke 5 pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila semua komponen penegak hukum yang ada di indonesia ini, baik itu hakim, jaksa, pengacara , dan polisi sudah mengerti, memehami serta menerapkan dengan benar semua nilai yang terkandung di dalam pancasila khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia niscaya keadilan yang selama ini kita harapkan pasti terwujud. Oleh karena itu, didalam akademi kepolisian atau tempat perkuliahan yang setara mata kuliah pancasila harus menjadi mata kuliah pokok yang harus dipelajari sungguh-sungguh. Tidak hanya dipelajari secara teori tetapi diterapkan pada kehidupan nyata dilingkungan masyarakat. Alangkah lebih baiknya juga kalau nilai-nilai pancasila sudah ditanamkan pada diri manusia sejak dini.

C.     Faktor-faktor yang menyebabkan nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila mulai dilupakan dalam hal penegakan hukum di Indonesia.

Banyak faktor yang menyebabkan kenapa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila mulai dilupakan oleh para penegak hukum kita dalam hal penegakan hukum, yaitu:
1. faktor ekonomi
Yang dimaksud dengan faktor ekonomi disini yaitu karena kurang sejahteranya para penegak hukum kita, makanya mereka memperjualkan keadilan itu demi meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa, dll rata-rata mendapat gaji yang relatif kecil dibandingkan dengan pejabat tinggi negara seperti menteri, anggota DPR, anggota MPR, dll. Pihak yang paling mendapat keuntungan dalam melakukan penyelewengan dalam penegakan hukum adalah jaksa dan hakim. Apa yang mereka dapat sebagai penegak hukum tidak sebanding dengan pengorbanan yang mereka keluarkan untuk menjadi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penegak hukum melakukan penyelewengan untuk mengambil keuntungan agar bisa mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Istilahnya sering disebut sebagai balik modal.
2. faktor kekeluargaan
Karena masih adanya hubungan darah, makanya para penegak hukum mengenyampingkan hukum itu sendiri demi menjaga hubungan kekeluaragaan. Sebenarnya dalam hal ini para penegak hukum mengalami dilema kalau ada keadaan dimana mereka harus berlaku adil atau harus mementingkan keluarga. Memang sulit untuk penegak hukum kalau harus menegakkan hukum bagi keluarganya sendiri.
3. faktor budaya
Orang tersebut memang terbiasa untuk melakukan hal-hal yang ilegal. Sudah menjadi tradisi bagi penegak hukum misal polisi selalu melakukan tindakan ilegal. Masyarakat pada umumnya juga sudah mengeklaim kalau aparat kepolisian tidak ada yang bekerja secara murni, tanpa ada kecurangan sidikitpun.
  1. Faktor Pendidikan
Pada masa  sekarang dimana ada proses globalisasi, pelajaran pancasila di lingkungan sekolah maupun universitas mulai disepelekan. Untuk lingkungan sekolah, pelajaran pancasila masih menjadi pelajaran yang wajib tetapi tidak semua universitas menetapkan mata kuliah pancasila sebagai mata kuliah wajib. Pihak penyelenggara universitas lebih mementingkan kepentingan akademik daripad perilaku atau tingkah lauk mahasisiwanya. Padahal pelajaran pancasila itu sangat penting bagi pembentukan kepribadian yang baik,khususnya bagi para penegak hukum. Penegak hukum sangat memerlukan pancasila agar mereka dapat menegakkan hukum seadil-adilnya.
Dari faktor-faktor tersebut dapat kita ketahui bahwa, penegakan hukum di indonesia ini dipengaruhi oleh banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan dalam hal penerapan nilai-nilai pancasila. Oleh karena itulah mengapa penerapan nilai pancasila dalam hal penegakan hukum mulai dilupakan.

BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Dalam tulisan yang telah dibuat oleh penulis, penulis dapat menyimpulkan yaitu :
1.      pancasila sangat berperan penting di segala aspek kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam hal hukum. Dalam hal penegakan hukum, apabila tidak dibarengi dengan penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila maka keadilan yang kita harapkan tidak akan pernah tercapai.
2.      faktor faktor yang menyebabkan pudarnya nilai-nilai pancasila dalam penegakan hukum yaitu faktor ekonomi, kekeluargaan dan faktor budaya,dan faktor pendidikan

  1. Saran
Dalam tulisan ini penulis tidak lupa memberikan masukan-masukan yang mungkin dapat membantu memecahkan masalah tentang mulai pudarnya nilai-nilai pancasila dalam hal penegakan hukum. Saran tersebut antara lain:
1.      mulai menanamkan pendidikan moral pancasila sejak dini
2.      pemerintah hendaknya lebih ketat dalam hal pengawasannya terhadap oknum-oknum penegak keadilan yang nakal. Seharusnya pemerintah harus menjatuhkan hukum yang berat sebanding dengan tindakan ilegal yang telah dilakukan agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi tindakan tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

Djamali,Abdoel., R . 2003. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Soegito.,A.T.2008.Pendidikan pancasila.Semarang:UPT UNNES PRES
Sudjana Nana.2009. Tuntutan Penyusunan Karya Ilmiah.Bandung:Sinar Baru Algesindo

------, <http://www.dutamasyarakat.com/artikel-22633-mahasiswa-dibekali-pemahaman-pancasila.html>



2 komentar:

Minati etika marlin mengatakan...

artikel yang menarik dan memberikan gambaran tentang penegak hukum dengan konsepsi pancasila di zaman sekarang..

indah maulida mengatakan...

Terima Kasih,,,,

Posting Komentar